Spiritsumbar.com, Painan – Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni sangat memahami arti penting keterbukaan informasi publik, apalagi punya dasar hukum jelas yaitu UU 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pak bupati, amanahkan kepada saya selaku Sekda untuk bagaimana terealisasi percepatan keterbukaan informasi publik di Pemkab Pessel,”ujar Sekda Pessel Erizon MT dihadapan kepala OPD. Camat dan Walinagari di Ruang Rapat Bupati, Rabu 21/2/2018 di Painan.
Bahkan Erizon didengar langsung Komisi Informasi Sumbar yang melakukan monitoring ke jajaran PPID Pemkab Pessel mendeadline semua OPD segera siapkan daftar informasi publik (DIP).
“Jangan koar-koarlah kalau dinas dan bagian, kita terbuka informasi, tapi DIP saja tidak up-grade atau tidak punya,”ujar Erizon.
Erizon menegaskan pada Kamis Minggu depan semua DIP sudah terkumpul di Dinas Kominfo selaku PPID Utama.
“Kamis DIP sudah terkumpul, Jumat saya umumkan mana OPD yang tidak memberikan DIP-nya,”ujar Erizon.
Sementara Ketua Komisi Syamsu Rizal menegaskan Daftar Informasi Publik (DIP) bagi badan publik penting dan diup-grade sekali enam bulan.
“Jangan berpikir dibuka ini gimana atau apa, buka saja sesuai DIP, kita yakin PPID Pessel akan terbantu sekali dalam layanan informasi publik,”ujar Syamsu Rizal didampingi dua komisioner KI Sumbar Sondri dan Adrian serta PPID Kominfo Sumbar Indra Sukma.