Spiritsumbar.com, Padang – Perjuangan Pasangan suami isteri (Pasutri) untuk ikut bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang berakhir anti klimaks.
Dari pengumuman KPU Padang, yang sekaligus menetapkan hasil persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Bapaslon yang telah menyatakan serta menyerahkan persyaratan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018, Senin (12/2/2018).
“Tidak mudah dalam melakukan penetapan ini. Namun, dengan kerjasama semua pihak, mudah-mudahan tidak ada masalah dalam penetapan ini,’ harap Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati dalam sambutanya pada rapat pleno penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Padangdi aula KPU Padang, Senin pagi.
Dikatakan Sawati, pada awalnya ada tiga Bapaslon yang mendaftar ke KPU Padang pada masa pendaftaran 8-10 Januari 2018.
“Ketiga Bapaslon itu awalnya dinyatakan memenuhi syarat (MS) dari segi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Baik yang diusulkan oleh gabungan Parpol maupun perseorangan,” ungkap Sawati.
Namun untuk Bapaslon perseorangan, masih ada persyaratan tambahan untuk maju dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang 2018 ini. Bapaslon perseorangan yang tercatat sebagai suami-istri ini masih harus memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 41.116 lembar KTP elektronik.