Gerakkan Pendidikan Inklusi

oleh

Oleh : Fitra Murni
Indonesia adalah Negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau dari Sabang sampai Merauke. Indonesia yang luas ini juga dikenal dengan Negara yang memiliki suku, budaya, dan bahasa yang sangat banyak dan berbeda antara satu sama lainnya.

Di tengah perbedaan itu Indonesia adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan adanya semboyan Bhineka Tunggal Ika yang artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu.

Perbedaan yang menjadi satu kesatuan itu bisa terwujud dengan adanya jaminan bagi setiap warga Negara untuk memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya yang diatur di setiap butir pasal Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sebagai salah satu contohnya pasal 31 yang berisi tentang pendidikan di Negara Indonesia. Pasal 31 UUD 1945 ini terdiri dari dari 5 ayat yaitu 1,2,3,4 dan 5.

Berikut ini adalah isi dari masing-masing ayat pasal 31 UUD 1945:
Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 berbunyi, Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Pasal 31 ayat 3 UUD 1945 berbunyi, Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 berbunyi, Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggraran pendapatan dan belanja derah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Menarik dibaca