Oleh. Riyon
Dari monitoring kajian mengevaluasi keberadaan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Sijunjung. Sampai saat ini boleh dikata tak sesuai yang diharapkan.Keberadaan Perusda Kinantan jujur saya katakan sangat menyedihkan, sistem harus diperbaiki.
Disisi lain sehubungan masa jabatan sebagai Direktur Utama Nafwan, S.Kom selama 3 tahun dengan kekuatan SK Bupati Sijunjung Nomor 188.45/527/KPTS-BPT-2014 tanggal 23 Oktober 2014 telah berakhir tanggal 23 Oktober 2017. Perkembangan terkini untuk menjaring Calon Dirut Perusda Kinantan, Bupati Sijunjung Drs. H. Yuswir Arifin, MM. Dt. Indo Marajo mengeluarkan SK Bupati Sijunjung Nomor : 188.45/482/KPTS-BPT-2017 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Dirut Perusda Kinantan. SK Bupati tersebut ditetapkan di Muaro Sijunjung 4 November 2017 lalu.
Menurut keterangan Asisten II Bidang Ekonomi dan yang kebetulan juga Badan Pengawas Perusda Kinantan Pembangunan Sekdakab dr.H. EdwinSuprayogi, M.Kes Sijunjung baru-baru ini, Tim ini diketuai Sekdakab Sijunjung Zefnihan.AP.M.Si dan 14 orang lainnya baik dari Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota, sekarang masih dalam proses 5 orang Bacalon Dirut Perusda Kinantan, akhir Januari 2017 dari hasil proses sudah bisa diketahui siapa terpilih sebagai Dirut Perusda Kinantan untuk 3 tahun mendatang, kata H.Edwin Suprayogi.
- Edwin Suprayogi menambahkan, siapapun yang terpilih nanti, betul-petul orang yang kreatif, inspiratif dan inovatif komitmen memajukan divisi BUMD Kab Sijunjung.
Sebagai informasi BUMD Pemkab Sijunjung yang namanya Perusda Kinantan mempunyai 2 unit usaha/Divisi, SPBU Kinantan dan Hotel Bukik Gadang. Keberadaan 2 Divisi BUMD ini juga dikuatkan dengan Perda Nomor 4 tahun 2013 Tentang Perusahaan Daerah Kinantan.Sayangnya perjalanannya penuh kerikil tajam terindikasiterseok-seok dan mengambang tidak sesuai apa yang diharapkan tidak terstruktur sesuai Perda Nomor 4 tahu 2014 tersebut.