Ini Tahap Pencalonan Pilkada Padang 2018

oleh

Spiritsumbar.com,  Padang – Mulai 1-7 Januari 2018, KPU Padang akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon tPaslon) walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018. Selanjutnya, pada 8-10 Januari 2018, merupakan jadwal pendaftaran Paslon ke KPU Padang. Penetapan paslon dan pengundian nomor urut akan dilakukan pada 12-13 Februari 2018.

“Lokasi pendaftaran yang representatif, akan kita siapkan di kantor KPU Padang, Jl Syekh Umar Kalil, Lapau Baanjuang No 42A Padang, untuk menanti Paslon walikota dan wakil walikota Padang yang diusung gabungan partai politik atau calon perseorangan,” ungkap Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Candra Eka Putra, Selasa (19/12/2017) malam di Padang.

Jadwal pendaftaran ini disampaikan Candra, dalam rapat koordinasi (Rakor) pencalonan walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018 antara KPU dan partai politik tingkat Kota Padang. Rakor ini dihadiri bakal calon perseorangan, Syamsuar Syam-Misliza serta seluruh pengurus Parpol peserta pemilu 2014 tingkat Kota Padang.

Saat ini, terang Candra, KPU Padang tengah melakukan verifikasi faktual bukti dukungan calon perseorangan atas nama Syamsuar Syam-Misliza. “Melakukan verifikasi faktual ini, KPU Padang dibantu PPK dan PPS. Saat ini, prosesnya tengah berlangsung sampai 24 Desember 2017,” terangnya.

Menarik dibaca