Spiritsumbar.com, Padang – Mulai tahun 2018 pemerintah provinsi Sumatera Barat akan melakukan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang nanti akan ditindak lanjuti oleh Satuan Pamong Praja Sumatera Barat.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Nasrul Abit pada saat memberikan arahan Apel Pagi Senin, di Halaman Kantor Gubernur, Senin (18/12/2017)
Hadir dalam kesempatan itu para asisten, Staf Ahli Gubernur, Kepala Biro dan beberapa OPD dilingkungan kantor Gubernur.
Wagub Nasrul Abit lebih jauh menyampaikan, diharapkan karena mau menertibkan banyak orang tentu anggota Satpol PP yang taat terlebih dahulu terhadap pelaksanaan perda ini, jangan kita yang menerutikan malah yang melakukan pelanggaran.
Jadi diharapkan anggota Satpol PP Sumbar segera menghentikan merokok ditempat-tempat Umum atau publik sesuai aturan dalam perda ini, dan moga-moga anggota Sappol PP berhenti merokok, sehingga pelaksanaan tugas akan lebih lancar dan baik, ujar Nasrul Abit.
Nasrul Abit dalam kesempatan itu juga mengingatkan setiap kantor, juga menyiapkan lokasi khusus ruang merokok agar, kawan-kawab merokok tidak jauh-jauh dari kantor yang nanti bisa menghambat pekerjaan.
Ada cerita para perokok jika tidak merokok pikiran dan kecerdasan tidak jalan, apa benar atau salah perlu juga di uji.