Sekilas Tentang Hari Nusantara
Peringatan Hari Nusantara sendiri mempunyai makna yang sangat penting bagi Bangsa Indonesia. Peringatan ini diharapkan dapat menjadi pengingat pada konsep Wawasan Nusantara.
Pada peringatan ini kita sekali lagi meneguhkan tekad bahwa Republik Indonesia adalah sebuah negara kesatuan yang tidak terpisahkan kendati secara geografis terdiri atas lebih dari 17 ribu pulau.
Menurut Kepres 126/2001, Hari Nusantara yang diperingati setiap tahun berawal dari Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaya.”Deklarasi Djoeanda tersebut menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Setelah konsepsi negara kepulauan dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut internasional (United Nations Convention On The Law of The Sea, Unclos) oleh PBB tahun 1982.
Deklarasi ini dipertegas kembali dalam UU 17/1985 tentang Pengesahan Unclos 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Adanya Deklarasi Djuanda tersebut, luas wilayah Republik Indonesia menjadi 2,5 kali lipat dari luas sebelumnya yaitu 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km².