Tanah Datar Terima Anugerah dari Ombudsman RI

oleh

Spiritsumbar.com, Pagaruyung – Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), menganugerahi kepatuhan  terhadap Standar Pelayanan Publik kepada pemerintah Kabupaten Tanah Datar dengan predikat Kepatuhan Tinggi (zona hijau).
Artikel Lainnya

loading…


Penghargaan diserahkan oleh Akhmad Suedi anggota Ombudsman RI dan diterima langsung Wakil Bupati Zuldafri Darma di gedung Balai Kartini Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).

Penganugerahan predikat kepatuhan ini dilihat dari upaya instansi penerima predikat dalam memenuhi komponen standar pelayanan sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 dan Bab V UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam ketentuan itu tercantum bahwa sebuah unit layanan harus menyampaikan informasi, di antaranya, mengenai kejelasan waktu, prosedur, persyaratan dan biaya layanan.

Atas dasar itu, Ombudsman RI kemudian melakukan berbagai observasi di sejumlah unit layanan pada tingkat kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota.

Hasilnya, pada tahun 2017 Kabupaten Tanah Datar mendapat penghargaan terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik tas 56 produk layanan dengan nilai 90,67.

Menarik dibaca