Spiritsumbar.com, Padang – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Provinsi Sumatera Barat telah melakukan kajian terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada rapat paripurna, Senin (20/11/2017).
Dua dari lima diantaranya Ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pengelolaan dana PT Rajawali.
Penyampaian hasil kajian terhadap lima Ranperda tersebut dilakukan oleh Ketua Bapem Perda DPRD Provinsi Sumatera Barat Mochklasin. Menurutnya, kajian dilakukan untuk menentukan langkah lebih lanjut terhadap lima Ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tersebut.
Mochklasin memaparkan, ada lima Ranperda yang masih belum dapat dirampungkan pembahasannya. Pertama adalah Ranperda pencabutan Perda nomor 4 tahun 2009 tentang Pendirian Yayasan Minangkabau, Ranperda tentang Pencabutan Perda nomor 13 tahun 2007 tentang pendirian PT Andalas Tuah Sakato (ATS) dan Perda Nomor 15 tahun 2007 tentang Pendirian PT Dinamika Sumbar Jaya (DSJ).
Dua Ranperda lainnya yaitu Ranperda Usul Prakarsa DPRD tentang Perlindungan Konsumen dan Ranperda di luar Propem Perda yaitu perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB).