Spiritsumbar.com, Padang – Sempat molor hingga beberapa jam, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang dijadualkan pada pukul 16.00 WIB, baru dapat dilangsungkan sekitar pukul 22.10 WIB di ruang rapat utama gedung DPRD setempat, Rabu (29/11/2017).
Kedua Ranperda itu yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021, dan Ranperda tentang APBD Tahun 2018.
Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim yang memimpin jalannya rapat paripurna tersebut dalam antarannya mengatakan, Ranperda Perubahan RPJMD Sumbar tahun 2016-2021 telah dibahas oleh panitia khusus (Pansus) bersama jajaran pemerintah daerah. Dengan keluarnya Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 sebagai pengganti Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, maka penyusunan Ranperda Perubahan RPJMD Sumbar disesuaikan kembali dengan permendagri tersebut.
“Salah satu perubahan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 itu adalah pola pendekatan yang digunakan dalam menyusun RPJMD, yakni secara holistik-tematik, integrasi dan spesial dengan penekanan pada prinsip money follow program, serta keharusan untuk melakukan kajian lingkungan hidup strategis dari program dan kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup,” terang Hendra Irwan Rahim.