Oleh: Riyon
Keberhasilan di daerah kabupaten/kota dalam mewujudkan tercapainya dan terpenuhi pemerataan kesehatan lingkungan (kesling) adalah terealisasinya Tempat Pembuangan Sampah (TPA).
Keberadaan TPA tidak bisa dianggap sepele dan harga mati harus hadir. Karena itu merupakan suatu kebutuhan yang sangat massiv. Bagaimanapun daerah harus mengusahakan lahan untuk hadirnya TPA, karena, masalah persampahan memang tidak bisa dianggap sepele, lantaran menyangkut harkat kehidupan mahluk hidup. Kehidupan akan lebih sehat bila pengelolaan persampahan terarah dan terukur dan tidak meninggalkan norma dan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Artikel Lainnya
Bagi daerah kabupaten/kota akan sangat rugi besar bila tak mempunyai TPA atau belum punya TPA. Pasalnya, tidak bakalan dapat bantuan dari kementerian terkait LHKA, seperti sarana dan prasarana pengankutan sampah, dari truk sampah, kendaraan roda tiga pengangkut sampah. Bahkan tempat sampah baik untuk, RTH maupun untuk sekolah.
Bagi daerah yang sudah mempunyai Tata Ruang rencana membangun TPA harus memahami PP Nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang atau pengganti. Pembangunan TPA sangat erat dan tak bisa dipisahkan dengan prosedural didalamnya mengenai AMDAL. Kita rentang Permen LH.RI Nomor 05 Tahun 2012 tentang : Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Pasal 2 (dua) ayat (1) sampai 4(empat) sebagai berikut : 1) Setiap Usaha dan /atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. 2) Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tercantum dalam Lampian I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.