Spiritsumbar.com, Padang – Seperti diketahui sebelumnya, pada tanggal 29 November 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menerima penyerahan syarat dukungan dari dua bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang pada tahun 2018, yaitu Alkudri dan Syafril Basir serta bapaslon Syamsuir Syam dan Misliza.
Namun setelah dilakukan verifikasi tahap pertama, yaitu verifikasi jumlah dukungan minimal dan jumlah sebaran, KPU Kota Padang menyatakan hanya satu bapaslon yang memenuhi syarat jumlah minimal dukungan dan jumlah sebaran, yakni bapaslon Syamsuir Syam dan Misliza.
Hal itu diutarakan oleh Ketua KPU Kota Padang, Muhammad Sawati yang didampingi oleh Riki Eka Putra (Ketua Divisi Hukum), Chandra Eka Putra (Ketua Divisi Teknis), Yusrin Trinanda (Ketua Divisi Program dan Data), Mahyudin (Ketua Divisi Keuangan dan Logistik) usai melakukan penghitungan berkas persyaratan pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Padang.
“Untuk bapaslon Syamsuir Syam dan Misliza, berdasarkan penghitungan persyaratan jumlah minimal dukungan dan persebaran sudah melebihi syarat minimal. Bapaslon ini mengumpulan dukungan dalam bentuk formulir B1.KWK sebanyak 45.318, dan dalam bentuk lampiran fotocopy kartu tanda penduduk (KTP/Suket dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) sebanyak 42.756 yang tersebar di 90,9% atau 10 kecamatan di kota Padang,” kata Sawati dalam rapat pleno KPU Kota Padang, Kamis (30/11/2017) malam di Gedung KPU Kota Padang.