Spiritsumbar.com, Padang – Proses pencairan dana bantuan hibah di Pemerintah Kota Padang disorot oleh anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi Partai Nasdem, Amrizal Hadi. Menurutnya, pemko terlalu kaku dalam menerapkan aturan.
Hal itu diungkapkannya ketika dikonfirmasi terkait realisasi pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Padang yang dilaksanakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pasalnya, akhir-akhir ini anggota dewan mengeluhkan realisasi Pokir tersebut.
Amrizal Hadi sendiri mengaku belum semua Pokir yang diusulkannya direalisasikan. Padahal, sudah termasuk yang dianggarkan dalam APBD tahun ini. “Belum semua Pokir saya yang direalisasikan. Bansos hibah yang banyak belum direalisasikan,” katanya, Kamis, 2 November 2017.
Amrizal menilai adanya kekurangpahaman terkait aturan yang ada terkait bantuan sosial dan hibah. Menurutnya, pemko terlalu kaku dalam menerapkan aturan.
“Terlalu kaku mereka dalam menerapkan soal masalah itu. Padahal, berdasarkan Permendagri No.14 tahun 2016, ada turunannya, kalau sudah terdaftar atau ada SKT (Surat Keterangan Terdaftar, red) di Kesbangpol, maka sudah bisa dicairkan,” ujarnya.
Namun ironisnya, kata Amrizal Hadi, pencairan dana hibah dan bansos tak cukup dengan SKT tersebut. Pemko Padang malah meminta SK pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menkumham).