Spiritsumbar.com, Padang – Para nelayan Sumatera Barat berharap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil (ZWPPK) memuat batasan yang tegas terhadap zonasi wilayah penangkapan ikan.
Hal itu agar tidak terjadi kerancuan peruntukan wilayah perairan untuk kepentingan konservasi dan pariwisata dengan wilayah penangkapan yang bisa dimanfaatkan oleh nelayan.
Hal itu mengemuka dalam dengar pendapat Komisi II DPRDSumbar dengan dinas terkait dengan perwakilan dari perhimpunan nelayan, di Gedung DPRD Sumbar, Selasa (31/10/2017).
Ketua Himpunan Nelayan Kota Padang, Herman, mengungkapkan, pengaturan zonasi tersebut harus dipertegas agar tidak terjadi gesekan. “Kami meminta aturan zonasi yang jelas dan tegas, mana yang merupakan wilayah penangkapan, wilayah konservasi dan mana wilayah yang menjadi zona pariwisata sehingga tidak menimbulkan kerancuan,” katanya.
Dia mengkhawatirkan, kalau zonasi tersebut tidak memuat penegasan, nantinya malah akan merugikan nelayan. Ketidaktahuan mengenai wilayah yang diizinkan dan dimana yang tidak diizinkan, bisa membuat nelayan terjebak ke dalam persoalan hukum.
“Kalau pengaturan zonasinya tidak jelas, nantinya nelayan yang sedang menangkap ikan malah kena tangkap karena ternyata menangkap ikan di zona terlarang melakukan penangkapan ikan,” ujarnya.