Spiritsumbar.com, Padang Tujuh – Bupati Pasaman Barat H. Syahiran resmikan aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, Senin 20 November 2017 di Padang Tujuh.
Bupati Syahiran menegaskan, secara umum pendamping desa dalam penyelenggaraan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Pendamping desa sendiri dibagi dalam tiga kategori yang terdiri dari tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa.
Artikel Lainnya
“Pendamping desa tidak hanya pendamping dana desa saja, kalau bisa pendamping desa bisa dalam segala hal di dalam masyarakat,” ujar Syahiran.
Dia menambahkan, pendamping desa selain melaksanakan tugas pokok diharapkan bisa mendekatkan hubungan nagari dan perangkat nagari dengan masyarakat. Sebab, tugas pokok pendamping desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar pengembangan usaha, ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana dan prasarana desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Melakukan peningkatan kapasitas bagi pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat desa.