Spiritsumbar.com, Padang – Gubernur Irwan Prayitno melantik Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang (BPSK) di Auditorium Gubernur Sumatera Barat Dengan masa bakti 2017-2022 (20/11).
Pelantikan Anggota BPSK Padang ini diikuti oleh Walikota Padang, Pimpinan DPRD, Dinas Perindag , Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Perdagangan nomor 1126/M-DAG/KEP/9/2017 tentang perberhentian dan pengangkatan Anggota BPSK Kota Padang.
Anggota BPSK yang dilantik yaitu, Ada sembilan anggota BPSK
Pertama, Unsur pemerintah; Nurmatias,SH, (baru), Drs. Daniel Sutan Makmur (baru) dan Desemberius, SE, MM (lama). Kedua,Unsur konsumen ; Fat Yudin,SH (baru dengan pindah posisi sebelumnya unsur pemerintah) ,Wira Okta Viana,SH (baru) dan Zulnadi, SH (lama). Ketiga,Unsur Pelaku Usaha; Erwin Bustamam,SE,MSi(lama), Chairul,ST(baru) dan Dedi Vitra Johor,SE,Akt,CA(baru).
“Dengan adanya setting kepengurusan dengan tiga perwakilan konsumen yang banyak, harus saling melengkapi akan perlengkapan masing-masing” ujar Irwan dalam sambutannya.
BPSK di minta dalam masa kerjanya nanti agar dalam menyelesaikan sengketa harus independen dan independen perlu di tanamkan agar sesuai dengan indenpedensi kita.