Spiritsumbar, Padang – Menindaklanjuti PP 18 tahun 2017 anggota dewan mendapat tunjangan transportasi, maka mobil dinas yang dipinjam pakai wajib dikembalikan. Hingga kemarin, baru 10 unit mobnas di DPRD Padang yang dikembalikan ke sekretariat.
Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti mengatakan, memang sesuai PP 18 tahun 2017 dalam aturannya seluruh anggota dewan yang menggunakan fasilitas mobil dinas harus segera dikembalikan. Dan hal ini sudah diberitahukan melalui Sekwan ke seluruh anggota dewan untuk pengembalian mobnas ini paling lambat 31 Oktober 2017.
“Sekwan telah menyurati seluruh anggota dewan yang mengunakan Mobnas agar bisa mengembalikan sesuai dengan batas akhir waktu yang telah ditentukan, karena ini adalah aturan dari pusat untuk seluruh wakil rakyat se Indonesia diluar unsur pimpinan dewan,” ungkap Elly Thrisyanti .
Sesuai dengan batas waktu yang ditentukan di DPRD Padang terkait pengembalian mobnas tersebut jatuh pada 31 Oktober ini. Namun hingga kemarin baru 10 anggota dewan yang telah mengembalikan mobnas tersebut.
“Dari 28 Mobnas yang digunakan, baru 10 mobnas yang telah dikembalikan,” kata Kasubag Perlengkapan DPRD Padang Nurhayati melalui Pengurus Barang, Adriyanti dari ruang kerjanya.