Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, HM Mufti Syarfie menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) dibolehkan memberikan dukungan pada bakal calon kepala daerah yang akan maju di jalur perseorangan.
“Dibolehkannya ASN ini memberikan dukungan, karena faktor memiliki hak pilih. Yang terlarang bagi ASN itu adalah jadi tim sukses pasangan calon, baik itu dari jalur perseorangan maupun partai politik,” ungkap Mufti pada sosialisasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang pada pemilihan serentak 2018, Kamis (9/11/2017).
Dijelaskan Mufti, ASN juga tidak dibenarkan jadi anggota partai politik. Sementara, anggota TNI dan Polri aktif, tidak dibolehkan sama sekali dalam memberikan dukungan bagi calon perseorangan maupun memberikan suara, pada pemilihan yang pencoblosannya pada 27 Juni 2018 nanti.
Selain itu, Mufti mengungkapkan, pasangan calon yang akan maju dari jalur perseorangan, harus mendapat dukungan paling sedikit 41.116 atau 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat pada pemilihan serentak 2015 lalu di Kota Padang, yakni 548.213.
“Besaran dukungan 7,5 persen itu, harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kota Padang yaitu paling sedikit terdapat pada 6 kecamatan,” jelas Mufti.