Implementasi Keterbukaan Informasi Masih Setengah Hati

oleh

Spiritsumbar.com, Pekanbaru – Keterbukaan Informasi Publik terus berproses, bahkan Permendagri 3 tahun 2017 pun telah diterbitkan. Semangatnya, sangat terang benderang sebagai upaya pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi di Kemendagri dan Pemerintahan Daerah.

Tapi, dari beberapa kali Komisi Informasi Sumbar melakukan penilaian keterbukaan badan publik. Sebagai wujud monitoring dan evaluasi penerapan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik (KIP), termasuk visitasi 2017 ini. Faktanya masih miris dan belum menseriusi perintah Permendagri.
Artikel Lainnya

loading…


“Terbukti lima SOP yang ditentukan Permendagri 3 tahun 2017 belum satu pun dimiliki baik oleh badan publik Pemprov maupun Pemkab dan Pemko,”ujar Komisioner KI Sumbar Adrian saat berbincang dengan Pakar Keterbukaan Informasi Publik Indonesia Mahyuddin Yusdar di sela-sela Rapat Koordinasi Wilayah Komisi Informasi dan Rembuk dengan Masyarakat Sipil se Sumatera, di Pekanbaru,  Sabtu (4/11/2017).

Menurut Mahyuddin adanya Permendagri 3 tahun 2017 otomatis tidak berlaku lagi Permendagri 35 tahun 2010.“Lima SOP yang diperintahkan Permendagri itu adalah bukti Mendagri RI patuh UU 14 Tahun 2008 termasuk pentingnya keterbukaan informasi publik dalan menjadikan badan publik Kemendagri dan Pemerintahan Daerah good governance dan clear and clean,”ujar Mahyuddin.

Menarik dibaca