Spiritsumbar.com, Padang – Lurah merupakan perangkat kecamatan, dimana Lurah bertanggung jawab kepada Camat selaku Kepala SKPD berubah status kelurahan dari perangkat daerah menjadi perangkat kecamatan.
Hal ini sampaikan Wakil Gubenur Nasrul Abit ketika membuka acara Raker Pemprov Sumbar, Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, di Axana hotel Padang, Rabu (1/11/2017) malam.
Artikel Lainnya
Lebih jauh Wagub Nasrul Abit menyampaikan dengan berubahnya status kelurahan tersebut tidak akan kendala, melainkan untuk memberikan suasana yang baru bagi kelurahan.
Semoga ini menjadi postif bagi kelangsungan proses penyelenggaraan pemerintah di kelurahan dan terwujud hubungan kerja semakin harmonis dengaj kecamatan, harap Nasrul Abit.
Wagub Nasrul Abit juga menyampaikan, dalam menjalankan tugas Lurah hendaknya paham dan mampu mengelola management penyelenggaraan pemerintah di kelurahkan.
[ 1 ] [ 2 ] Selanjutnya
Editor : Saribulih
Baca juga: