Komisi II DPRD Sumbar Diminta Tuntaskan Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir

oleh

Spiritsumbar.com, Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengundang Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten dan kota yang memiliki garis pantai, untuk mendalami Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 2017-2037,  Senin (11/9/2017). Ranperda ini termasuk dalam prioritas dalam masa sidang ketiga tahun 2017 ini.

Dari rapat dengar pendapat bersama pejabat terkait dari kabupaten dan kota, terlontar harapan agar Ranperda tersebut dapat segera dirampungkan. Belum lahirnya regulasi tersebut, membuat beberapa agenda pembangunan yang berkaitan dengan wilayah pesisir dan pulau kecil di kabupaten dan kota menjadi tertunda.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pariaman Desril dalam rapat dengar pendapat tersebut mengungkapkan, banyak agenda pembangunan yang saat ini tertunda. Diantaranya adalah rencana pembangunan dermaga apung di Pantai Gandoria. “Karena Ranperda ini belum ditetapkan, agenda pembangunannya menjadi tertunda,” kata Desril.
Artikel Lainnya

loading…


Pemerintah Kota Pariaman telah menyusun rancangan pengelolaan zonasi wilayah pesisir pada tahun 2013 lalu. Namun, lahirnya UU nomor 23 tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah, draft Ranperda tersebut diserahkan ke pemerintah provinsi.

Menarik dibaca