Spiritsumbar.com | Yokyakarta Pasca keluarnya 2 Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) tentang perubahan pengurus DPW PAN Sumbar dengan nomor dan tanggal yang sama, Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/059/X/2017 tanggal 10 Oktober 2017, telah membuat gonjang-ganjing kader PAN Sumbar.
Di kedua SK tersebut yang menjadi Ketua dan Sekretaris tetap Ali Mukhni dan Taslim Chaniago, tapi Bendahara-nya yang berbeda. SK pertama, Erawati yang jadi Bendahara, SK kedua Dodi Nelvi, dan ada Ketua Harian yang dijabat Guspardi Gaus.
Menyikapi masalah tersebut, beberapa kader PAN Sumbar melaporkan hal itu ke Ketua Dewan Kehormatan DPP PAN Amien Rais di kediamannya di Yokyakarta, Rabu (18/10/2017).
Ikut dalam rombongan kader PAN Sumbar yang ke Yogya, Eri Rai Moncak Sutan, Artati, Isa Kurniawan, Boiziardi dan Arif Munandar.
Selepas menemui Amien Rais, Eri Rai menyampaikan bahwa SK yang benar itu adalah yang berdasarkan mekanisme partai melalui rapat pleno, bukan usulan ketua saja.
Dan strukrur yang diusulkan dengan adanya ketua harian, menyalahi aturan yang ada di partai. Tidak sesuai dengan AD/ ART.
“Ketua DPW PAN Jambi yang seorang gubernur, di dalam SK nya tidak ada ketua harian. Ini baru bupati, dan jarak daerahnya dekat pula dengan ibukota provinsi, masak ada ketua harian,” ujarnya.