Spiritsumbar.com | Padang – Anggota Pansus I, Azirwan mempertanyakan pembangunan Transmart melanggar peruntukan lahan sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Jumat (22/9/2017)
“Dinas PUPR Setdako Padang menyatakan, baru akan merencanakan perubahan peruntukan kawasan Jl Khatib Sulaiman. Hal ini, membuat keberadaan Transmart jadi sangat jelas telah melanggar Perda RTRW,” tegas Azirwan.
Azirwan kemudian meminta manajemen Transmart Padang, menyerahkan semua salinan dokumen izin yang dimiliki ke DPRD Padang. “Kita di DPRD membuka kesempatan pada manajemen Transmart, untuk menjelaskan semuanya secara transparan. Ini semua terjadi karena lemahnya fungsi pengawasan,” terangnya.
Selain itu, anggota Pansus I, Ilham Maulana mengungkapkan, ada lima kardus pengaduan yang berkaitan dengan keberadaan Transmart di Padang. Semua pengaduan ini akibat lemahnya pengawasan.
“Kami juga mempertanyakan soal pengurusan izin prinzip yang dibuat Bappeda dan ditandatangani walikota, apakah ada atau tidak persetujuan dari masyarakat sekitar,” terang Ilham Maulana.
Ilham mendengar kabar, tentang sikap Transmart Padang yang menampung keinginan masyarakat sekitar. Juga adanya backing aparat soal parkir. “Kita di dewan hanya ingin mengantisipasinya, karena lahan Transmart berada pada kawasan pusat perkantoran sesua Perda RTRW yang ada sekarang ini,” tegas Ilham.