Spiritsumbar.com | Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengajukan Rencana Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (RKUPA PPAS) APBD perubahan tahun 2017 dan RKUA PPAS APBD tahun 2018 secara bersamaan.
Pengajuan RKUPA PPAS APBD tahun 2017 dan RKUA PPAS APBD tahun 2018 itu disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (1/8/2017).
Pengajuan tersebut seiring dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda nomor 2 tahun 2014 tentang Penanaman Modal.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano, memimpin rapat paripurna menyampaikan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 31 tahun 2016, penyampaian RKUPA PPAS APBD tahun 2017 dapat dilakukan bersamaan dengan penyampaian RKUA PPAS APBD tahun 2018.
“Pengajuan secara bersamaan ini dimaksudkan agar terdapat keterpaduan dan sinkronisasi dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan, antara pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota serta untuk menjamin konsisten dan percepatan pembahasan,” kata Arkadius.
Dia mengingatkan, dalam pembahasan RKUA PPAS APBD tahun 2018, hendaknya pemerintah provinsi memperhatikan beberapa hal yang akan menjadi muatan dalam RKUA PPAS tersebut. Diantaranya adalah arah kebijakan dan program pembangunan di dalam RKUA PPAS hendaknya mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021.