DPRD Sumbar Bahas Hak Keuangan Anggota

oleh

Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Pemerintah Provinsi Provinsi Sumatera Barat diminta membuat definisi yang jelas terkait hal itu.

Hal itu ditegaskan juru bicara Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sumatera Barat Yulfitni Djasiran dalam penyampaian pandangan umum fraksi pada rapat paripurna, Senin (24/7). Ranperda Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD itu merupakan tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017.

“Pemerintah provinsi harus menjelaskan secara rinci definisi dari menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah tersebut sehingga mendapatkan gambaran yang jelas,”katanya.

Sementara juru bicara Fraksi Demokrat H. M. Nurnas meminta pemerintah daerah membentuk tim appraisal untuk mendalami segala kebutuhan penganggaran yang berkaitan dengan pimpinan dan anggota DPRD. Melalui tim appraisal yang kredibel, kebutuhan terhadap pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dapat lebih terperinci.

“Kami meminta pemerintah daerah membentuk tim appraisal untuk mendalami kebutuhan tersebut sehingga memperoleh gambaran yang jelas dan terukur,” ujarnya.

Menarik dibaca