Spiritsumbar.com | Padang – Adanya dua Surat Keputusan (SK) DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Sumatara Barat (Sumbar) telah menimbulkan tanda tanya bagi banyak pihak. Apalagi, SK tersebut hanya berjarak satu hari dari yang pertama.
Uniknya, SK tersebut memiliki nomor dan tanggal yang sama, namun memiliki struktur kepengurusan yang berbeda. Hal yang menggelikan lagi, tak ada pembatalan dari salah dari SK tersebut, lantaran memang nomornya sama.
Menyikapi hal ini, Ketua DPW PAN Sumbar, Ali Mukhni mengaku hanya menjemput SK tersebut. Dia juga mengaku tidak mengetahui tentang struktur dalam SK tersebut. ” Saya yang menjemput kedua ke Jakarta. Mengenai adanya perbedaan dan hal lain dalam SK tersebut, silahkan langsung tanyakan ke DPP,” ujarnya melalui seluler, Jumat (13/10/2017)
Sebagaimana diketahui, DPP PAN mengeluarkan dua SK dengan nomor nomor PAN/nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/059/X-2017A/Kpts/KU-SJ/059/X-2017. Tentang Perubahan Pertama, Kepengurusan DPW PAN Sumbar Periode 2015 – 2020. Keduanya, juga sama sama ditandatangani Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal. Eddy Soeparno. Walau nomor sama, namun keduanya memiliki isi sangat berbeda.
Pada salah satu SK yang bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/059/X-2017 dimana 059 bertulis pena menempatkan Hj. Erawati sebagai Bendahara. Sedangkan Guspardi Gaus dan Indra Dt. Rajo Lelo sebagai anggota Majelis Pertimbangan Partai (MPP).