Spiritsumbar.com | Padang – Wajah demokrasi seperti sudah hilang ditubuh Partai Amanat Nasional (PAN). Partai besutan Amien Rais yang dulunya digadang gadangkan sebagai pelopor demokrasi seakan hanya tinggal kenangan.
Puncaknya, dengan kelahiran dua Surat Keputusan (SK) DPW PAN Sumatera Barat sekaligus. Menariknya, SK tersebut memiliki nomor sama namun isi lampiran berbeda. Pada salah satu SK yang bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/059/X-2017 dimana 059 bertinta basah menempatkan Hj. Erawati sebagai Bendahara. Sedangkan Guspardi Gaus dan Indra Dt. Rajo Lelo sebagai anggota Majelis Pertimbangan Partai (MPP).
Sementara pada SK yang angka 059 langsung diketik, sebagai Bendahara justru dijabat H. Dody Devy, SE. Menariknya, pada SK ini ada jabatan Ketua Harian, yang dipegang Guspardi Gaus. Sedang Indra Dt. Rajo Lelo berada diposisi Wakil Ketua.
Wakil Ketua DPW PAN Sumbar Eri Rai mengaku juga bingung dengan keluarnya dua SK dengan nomor sama isi berbeda tersebut. Menurutnya, kedua SK tersebut dijemput Ketua DPW PAN, Ali Mukhni ke Jakarta.
Menurutnya, sesuai AD/ART, PAN tidak mengenal adanya Ketua Harian di tingkat wilayah sampai struktur ke bawahnya. Kalau memang harus ada ujarnya, tentu aturan yang ada harus direvisi dulu.