Spiritsumbar.com | Padang – Dari 391 badan publik yang dikirimi kuisioner untuk Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2017 di Sumatera Barat, dua hari menjelang penutupan tanggal 10 Oktober 2017, baru empat badan publik yang sudah mengembalikan.
Artikel Lainnya
Lambannya pengembalian kuisioner bisa jadi pertanda bahwa badan publik tidak siap untuk terbuka sebagaimana yang dituntut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemeringkatan Badan Publik yang digelar tahun 2017 ini oleh Komisi Informasi Provinsi Sumbar adalah untuk kali ketiga dan pertanyaan kuisioner sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Padahal kuisioner hanya berisi 25 pertanyaan tentang informasi apa saja yang sudah diumumkan (bobot 25 persen), informasi yang sudah disediakan (bobot 20 persen), dan soal pelayanan informasi (bobot 25 persen), serta pengelolaan dan pendokumentasi informasi publik (bobot 30 persen) oleh badan publik.
Karena UU Nomor 14 Tahun 2008 sudah diberlakukan sejak tahun 2010, maka setelah tujuh tahun berjalan, mestinya menjawab 25 pertanyaan itu bukanlah sesuatu yang merepotkan,” kata Penanggung Jawab Pemeringkatan Badan Publik 2017 Komisi Informasi Provinsi Sumbar, Sondri Datuak Kayo, di Padang, Senin (9/10/2017).