Terkait Perubahan, Pemkab Pasaman Barat Minta Parpol Siapkan Kader

oleh

Spiritsumbar.com | Simpang Ampek – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) mengajak partai politik yang ada agar mempersiapkan personel terkait sejumlah perubahan Undang-Undang Pemilihan Umum serentak 2019.

“Ada sejumlah perubahan terkait Pemilu serentak yang membutuhkan kemampuan personel partai politik. Selain aturan main juga ada sejumlah perubahan dalam tahapan yang dilaksanakan sesuai UU Nomor 7 tentang Pemilu,” kata Bupati Pasaman Barat, Syahiran saat Sosialisasi Pendaftaran Verifikasi Faktual Partai Politik dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di Simpang Empat, Senin 2 September 2017.
Artikel Lainnya

loading…


Ia mengharapkan pihak terkait hendaknya bekerja sama dengan baik agar Pemilu mendatang bisa disukseskan bersama sesuai dengan prinsip demokrasi.

Ketua KPUD Pasaman Barat, Syafrinaldi mengatakan kegiatan ini merupakan gelaran tahapan awal jelang pesta demokrasi tahun 2019.

“Sesuai dengan jadwal tahapan yang telah ditetapkan mulai dari 3-16 Oktober 2017 tentang pendaftaran Parpol dan rentetan lain hingga penetapan hasil Pemilu serentak 2019 mendatang,” ujarnya.

Menurutnya KPUD Pasaman Barat sengaja mengundang seluruh pihak-pihak terkait. Seperti Partai Politik yang memimiliki kepengurusan daerah, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Panitia Pengawas, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil untuk memberitahu mengenai aturan main Pemilu serentak.

Menarik dibaca