Sidang Sangketa Informasi Kehutanan versus YCM Makin Menarik

oleh

Spiritsumbar | Padang – Sidang ajudikasi non litigasi Komisi Informasi Sumbar antara Yayasan Citra Mentawai (YCM) pemohon dan Dinas Kehutanan Sumbar sebagai termohon masuk tahapan pembuktian.

“Sidang lanjutan ini merupakan bagian dari majelis komisioner menggali dan menganalisa seluruh hal terkait sengketa informasi yang terjadi,”ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Syamsu Rizal, Rabu (4/10/2017)

Dan kepada pemohon dipersilahkan dengan seluas-luasnya mengemukakan bahwa yang disengketakan adalah hak pemohon.

“Pemohon harus kuat argumentnya dan permohonan informasinya asalan, meski berpedoman kepada ketentuan yang berlaku,”ujar Syamsu Rizal didampingi anggota majelis komisioner Yurnaldi dan Adrian Tuswandi.

Karena sidang ajudikasi non litigasi bagian penggalian tentu harusnya kedua pihak hadir sehingga majelis dapat argumen yang berimbang.

“Termohon Dinas Kehutanan sudah dipanggil sesuai ketentuan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ya dengan alasan ada rapat di instansinya tidak hadir silahkan saja publik menilai,”ujar Adrian.

Sementara dalam penggalian majelis, pemohon Askurnis tetap bersikukuh bahwa permohonan dokumen yang diminta adalah informasi publik.

“Kami paham bahwa apa yang kami minta sesuai ketentuan UU 14 tahun 2008 adalah informasi publik,”ujar Askurnis.

Menarik dibaca