Mendikbud Larang Anak SD Nonton Film Gestapu, Mahyeldi: Tidak Bisa Sekedar Titah

oleh

Spiritsumbar.com | Padang – Polemik pemutaran film Gerakan 30 September (G 30 S) Partai Komunis Indonesia (PKI) yang diapungkan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo terus berkembang.

Terakhir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI) Muhadjir ikut melarang menonton film tersebut dengan melibatkan siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Film tersebut bukan konsumsi anak SD dan SMP. Itu sebabnya film tersebut dulunya diputar pukul 10.00 malam,” ujarnya usai kegiatan penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa (HC) pada Megawati Soekarnoputri di UNP Padang, Rabu (27/9/2017).

Terkait dengan adanya surat edaran Dinas Pendidikan Kota Padang, tentang diwajibkan siswa SD dan SMP menonton dan membuat resume, Muhadjir menegaskan akan memberikan sanksi jika surat edaran tersebut tidak ditarik.

Menyikapi pernyataan Mendikbud terhadap pelarangan tersebut, Walikota Padang, H. Mahyeldi Ansharullah hanya tersenyum. Menurutnya, jika menteri ingin melarang silahkan saja. Itu menurut Mahyeldi sah sah saja. Namun, menurut Mahyeldi pelarangan tidak bisa secara lisan atau titah raja semasa zaman kerajaan.

“Kalau Menteri ingin melarang, mestinya dilakukan secara tertulis. Minimal dalam bentuk surat edaran. Jadi tidak bisa secara pernyataan lisan saja,” usai Shalat Ashar di Masjid Balaikota, Aie Pacah, Padang, Kamis (28/9/2017).

Menarik dibaca