Spiritsumbar.com | Padang –Persidangan Penyelesaian Sengketa Informasi antara pemohon Danil St Makmur dengan termohon di Komisi informasi (KI) Sumbar, sudah ketok palu Jumat (11/8/2017).
“Dari lima permohonan informasi, empat permohonan sudah diberikan saat persidangan. Namun, satu permohonan sampai putusan tidak diberikan,”ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Arfitriafi.
Empat permohonan informasi yang dipenuhi termohon yaitu MoU PDAM dengan Bank Bukopin terkait Payment Point Online Bank (PPOB), surat perjanjian PDAM dengan pihak ketiga pengelola PPOB, berapa upah pungut dibayarkan PDAM ke Bukopin dan sejak kapan PPOB diberlakukan PDAM Kota Padang.
Sedangkan satu permohonan informasi terkait MoU PDAM dengan Bank Bukopin sebelum Payment Point Online Bank, PDAM bersikukuh mengatakan tidak ditemukan lagi.
“Majelis Komisioner KI Sumbar menyatakan pernyataan tidak bisa diterima, PDAM diperintahkan membuat surat pernyataan dokumen hilang dan memberikan kepada para pihak 14 hari kerja sejak putusan,”ujar Arfitriati didampingi anggota Majelis Komisioner Yurnaldi dan Adrian Tuswandi.
Pada persidangan marathon dan menjadi sidang terpanjang sejak KI Sumbar berada, PDAM termasuk antusias memenuhi panggilan sidang.
Bahkan PDAM sangat merespon terkait soal permohonan informasi publik yang diajukan pemohon Danil St Makmur, terbukti dalam persidangan PDAM memberikan semua permohonan informasi termasuk soal perjian sebelum PPOB.
Dokumenn itu tidak dtemui lagi soalnya sejak gempa bumi 2009 kantor hancur, arsip dan surat surat banyak tidak dijumpai,”ujar Hendra pada persidangan sebelumnya.
Menurut Adrian termohon sudah menunjukan itikad baik terkait pemenuhan permohonan informasi termohon.
“Tapi tetap harus ada surat perrnyataan kalau dokumen itu tidak dijumpai lagi, dan ini sudah menjadi keputusan majelis,”ujar Adrian.
Sedangkan terkait layanan PPOB Majelis Komisioner menilai sudah menjadi keharusan dan PDAM juga menunjukan keterbukaan infirmasi publiknya.
“Mulai perjanjian MoU sampai dengan pihak ketiga dipenuhi termohon, apalagi soal pelayanan publik PDAM clear and cleant okeh Obusmand RI perwakilan Sumbar,”ujar Adrian.
Atas putusan itu Ketua Majelis Komisioner Arfitriati menjelaskan para pihak berdasarkan pasal 60 Perki 13 tahun 2013 bisa mengajukan keberatan kepada pengadilan yang berwenang dalam 14 hari kerja.
“Jika para pihak tidak menempuh keberatan maka putusan KI berkekuatan hukum tetap, dan tidak dilaksanakan pemohob bisa mengajukan penetapan ke pengadilan setempat berdasarkan PERMA RI 2 tahun 2011,”ujar Arfitriati. (rel)