Spiritsumbar.com | Padang – Dalam beberapa bulan terakhir, kantor camat di Kota Padang diserbu oleh masyarakat. Sebagian besar mereka mengurus surat keterangan (Suket) pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hanya berumur 6 bulan. Ada apa?
Artikel Lainnya
Penggunaan KTP elektronik (e-KTP) seumur hidup yang telah ditetapkan pemerintah seperti tak berarti apa apa. Karena, hampir setiap hari masyarakat Kota Padang tetap menyerbu kantor camat untuk mengurus bukti kependudukan tersebut. Hal ini disebabkan, sudah hampir satu tahun masyarakat hanya menggunakan surat keterangan yang berumur 6 bulan.
Camat Lubuk Bagaluang, Kota Padang, Rosail Akhyari mengaku blangko e-KTP memang tidak tersedia sejak Nopember 2016. Akibatnya, Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) terpaksa mengeluarkan surat keterangan dengan masa berlaku hanya 6 bulan.
Pada akhirnya, kecamatan sebagai simpul pelayanan diserbu masyarakat. Mayoritas, mereka memperpanjang surat keterangan. “Sampai Juni 2017, sekitar 4.500 surat keterangan (suket) sudah diterbitkan dan setiap 6 bulan mereka harus ganti terus,” ,” ujar Rosail, Jumat (28/7/2017).
Beruntung di Kota Padang, pengurusan e-KTP dilakukan pada tingkat kecamatan. Masyarakat jadi lebih mudah lantaran tidak terkonsentrasi pada satu titik atau pada Disdukcapil. ” Apalagi, ketiadaan blangko masyarakat yang mengurus e-KTP ini meningkat drastis dari 50 orang per hari menjadi 400 orang,” ujar Rosail.