Spiritsumbar.com, Payakumbuh – Sesuai dengan SK (Surat Keputusan) Gubernur Provinsi Sumbar 2017 tentang Tim Razia Makanan, Minuman, dan Parsel.
Tim Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari BPOM Provinsi Sumatera (Antoni Asdi), Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat (Windasnofil), Satpol PP Provinsi Sumatera Barat (Zul Aliman) , Reskrim Polda Sumbar (AKP. Rahmat Atun) .
Ikut mendampingi Tim Kota Payakumbuh yang dipimpin Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, melakukan razia terhadap makanan dan minuman yang tidak memiliki izin, atau sudah kadaluarsa tapi masih dijual dan berjamur di beberapa swalayan di Kota Payakumbuh, Rabu (21/06-2017).
“Kita turun dua tim ke Kota Payakumbuh. Tujuannya untuk mengamankan masyarakat dari makanan berbahaya menjelang lebaran. Kita tidak ingin ada masyarakat kita yang terkena penyakit seperti diare akibat mengkonsumsi makanan yang tidak baik. Kita perlu sampaikan kepada masyarakat, bila membeli makanan perlu dilihat izin edarnya dari BPOM RI. Kalau makanan luar, tertulis ML. Kalau makanan dari dalam negeri tertulis MD. Juga perlu dilihat expired date (masa kadaluarsa),” jelas Windasnofil selaku Ketua Tim I.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, selaku pendamping Tim Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, dikesempatan yang sama juga mengatakan, Tim Kota Payakumbuh menyiapkan lokasi-lokasi yang akan dikunjungi oleh Tim dari Provinsi. “Pemerintah Kota Payakumbuh sangat mendukung kegiatan ini dan berupaya memberikan yang terbaik kepada masyarakat di hari lebaran ini. Dalam bentuk tersedianya makanan dan minuman yang sehat, terhindar dari bahan berbahaya,” katanya menambahkan.