Spiritsumbar.com, Arosuka – Salah satu tugas pemerintah sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 adalah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Solok, Yulfadri Nurdin, SH. saat Pengukuhan Satgas P2TP2A Tingkat Nagari se Kabupaten Solok di Ruang Pelangi Kantor Bupati Solok, Selasa (13/6/2017).
Menurutnya, semua pihak harus bisa meningkatkan kualitas hidup anak . Sekaligus menyediakan perlindungan kepada mereka dari kasus-kasus pelecehan, kekerasan, maupun berbagai eksploitasi yang melanggar nilai-nilai moral dan kemanusiaan.
“Kita akan selalu terus memberikan pemahaman dan pencerahan kepada masyarakat. Terutama, tentang upaya-upaya peningkatan kualitas hidup dan perlindungan anak. Saya berharap aksi kekerasan terhadap anak yang rentan terjadi, dapat berkurang atau bahkan dihilangkan dengan rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkan, keluarga sebagai lingkungan terdekat bagi anak sangat menetukan masa depan anak. Jika orang tua keliru dan salah dalam mendidik anak-anaknya, maka anak tersebut akan menjadi musuh bagi orang tuanya.
Pentingnya penguatan keluarga sebagai salah satu pilar perlindungan anak. Urgensi pemberatan hukuman anak karena pada faktanya pelaku kejahatan anak adalah orang-orang terdekat, seperti ayah, paman, saudara, dan sebagainya.
“Di kabupaten solok telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Solok 6 tahun 2015 tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagai payung hukum dalam perlindungan anak,” ujarnya.
Sebelumnya, panitia pelaksana Zulfahmi, SH, MM melaporkan Kabupaten Solok merupakan daerah yang paling tinggi tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak yakni 64 kasus pada tahun 2016. Sedangkan seksual 39 kasus, Penelantaran 5 kasus, KDRT 11 kasus, Fisik 9 kasus. Terkait hal ini, maka perlu dilakukan langkah-langkah dan strategi untuk meningkatkan pelaporan dan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam menurunkan angka kekerasan tersebut di Kab. Solok.
“Dengan membentuk satgas perlindungan perempuan dan anak tingkat nagari dan klinik pelayanan konsultasi dan penanganan dan anak yang akan membantu P2TP2A dalam melaksanakan tupoksinya,” ujarnya.
Pembentukan Satgas Tingkat Nagari se Kab. Solok sudah dilakukan pada 74 nagari dengan legalitas organisasi melalui SK walinagari pada masing0masing nagari. “Kami atas nama dinas pengendalian penduduk keluarga berencana pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak memohon kepada bupati untuk dapat mengukuhkan satgas perlindungan perempuan dan anak tingkat nagari se kab. Solok,” ujarnya.
Kegiatan ini, juga dihadiri Deputi bidang perlindungan anak kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak RI, Dr. Pribudi Arta Nursitepuh, MM., Asisten Deputi Perlindungan Anak Dalam Satuan Darurat dan Pornografi Kemeterian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak RI. Sekretariat beserta para staf ahli bupati , asisten, dan OPD dilingkup pemerintah kabupaten solok, Ketua GOW kab. Solok : dahliar yulfadri nurdin, pengurus P2TP2A (Herman Rantte)
Editor : Saribulih