Edan, Guru SD Cabuli Muridnya Dalam Kelas

oleh

Spiritsumbar.com, Tanjung Alam – Sungguh memalukan kelakuan oknum guru olahraga di Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar. Sebagai seorang tenaga pendidik, S (53) seharusnya menjadi tauladan dan pengayom bagi siswa yang dididiknya, namun karena hawa nafsu yang tidak bisa dikendalikan, ia diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap 7 muridnya.

Sang guru melancarkan aksinya setelah terlebih dahulu mempertontonkan blue film atau film tidak senonoh dari hp miliknya kepada para korban yang baru duduk dibangku kelas II sampai IV. Dari laporan yang diterima, korbannya baru empat orang yang terdata yakni D (10) murid kelas IV, T (12) kelas IV, Z (9) kelas II dan D (11), dan diduga masih banyak korban lainnya.

Tersangka S ditangkap setelah empat orang tua melapor ke Polsek Tanjung Aua dan personil polisi langsung bergerak cepat sehingga berhasil diamankan Jum’at (12/5/2017) lalu.

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas menyebutkan, setelah menerima laporan empat orang tua siswi tersebut, Polres kembali menerima laporan dari tiga orang tua korban lainnya. “Dari laporan yang telah kami terima ada 7 laporan dan akan segera kami usut dan proses secepatnya”sebut Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, tersangka S melakukan perbuatan bejatnya dilingkungan sekolah, tepatnya dalam kelas setelah jam pelajaran usai. “Sejauh ini kami sudah mengorek keterangan dari beberapa orang saksi, termasuk keterangan korban” ujar AKBP Bayuaji.

Dari data yang dikumpulkan, kata Bayuaji, tersangka S yang seorang ASN mencabuli muridnya dengan cara meraba, mencium dada dan mahkota korbannya.

“Hal bejat itu dilakukan setelah mempertontonkan film tidak senonoh dari HP, namun korban menyampaikan kepada orangtuanya atas kejadian itu dan orangtua korban melaporkan ke Polsek” katanya.

Tersangka sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pencabulan anak dibawah umur bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam penjara sedikitnya 5 tahun penjara. (David)

Artikel Spirit Lainnya

Menarik dibaca