Spiritsumbar.com, Sawahlunto – Pelaku industry kreatif Kota Sawahlunto diajak untuk peduli pada hak cipta industry kreatif yang termasuk dalam salah satu Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dijamin perlindungannya oleh negara.
Dedi Ardona Asisten Adminstrasi Pemerintahan dalam sosialisasi hukum yang diikuti oleh kalangan pelaku usaha kreatif Sawahlunto mengatakan, kesadaran tentang perlindungan HAKI perlu dibangun, sehingga tidak digilas oleh usaha modal besar.
Di Sawahlunto sendiri banyak usaha kreatif yang tumbuh dari kekayaan intelektual, salah satunya usaha songket. Kekayaan Kain songket dengan berbagai motif khas Silungkang, perlu dilindungi, sehingga tidak ditiru dan diakui oleh daerah lain atau negara lain.
Sosialisasi UU HAKI ini adalah kerjasama Pemko Sawahlunto dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumbar yang diselenggarakan pada rabu (10/5) di Balaikota Sawahlunto.
Rahmad Huda, S.Hum, MM Kabid Pelayanan Hukum Sumbar menjelaskan bahwa untuk mendapatkan perlindungan HKI baik itu atas Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, dan sebagainya, pelaku industry kreatif dapat melakukan pengajuan permohonan di Kanwil HUM dan HAM dengan alamat Jln. S.Parman No. 256 Padang.(rni)