Perda Keamanan Pangan, DPRD Padang: Legalitas Halal Hal Yang Mutlak

oleh

Spiritsumbar.com, Padang –  Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)  menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna di gedung DPRD Padang Jalan Sawahan Padang, Jum’at, 5/5/2017. (Baca: Maksimalkan Etika Birokrasi Dengan Perda Pelayanan Publik)

Dalam rapat paripurna yang dihadiri Walikota Mahyeldi Ansharullah, Ketua Panitia Khusus II (Pansus Perda Keamanan Pangan) Elly Thrisyanti  menyampaikan, DPRD Kota Padang sangat peduli dengan bagaimana makanan yang sampai ke masyarakat. Agar bisa terjamin kesehatannya sejak proses pengolahan sampai tersajikan. Untuk itulah Ranperda tersebut diajukan hingga menjadi Perda.

“Dalam Perda Keamanan Pangan ini ditegaskan bahwa legalitas halal memang harus dan perlu dimiliki oleh produk pangan. Keamanan pangan harus dipastikan mulai dari pemilihan bahan, pengolahan hingga penyajiannya,” ujarnya.

Hal tersebut dikarenakan dari BPOM RI, Kemenkes serta BPOM MUI telah menetapkan regulasi – regulasi yang harus dipakai. Targetnya adalah menciptakan makanan yang diolah dan dijual di tengah masyarakat umum sudah sesuai dengan regulasi, Peraturan Pemerintah (PP) serta UU yang berlaku.“Tujuan akhirnya adalah menciptakan semua produk makanan kemasan dari industri rumah tangga tersebut sehat dan aman sampai ke tangan konsumen,” kata Elly. (Zetri)

Menarik dibaca