Maksimalkan Etika Birokrasi Dengan Perda Pelayanan Publik

oleh

Spiritsumbar.com, Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna di gedung DPRD Padang Jalan Sawahan Padang, Jum’at, (5/5/2017).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra didampingi Ketua DPRD Padang Erisman, Sekwan Ali Basar dengan dihadiri Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah, kepala OPD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan lainnya.

Wahyu Iramana Putra dalam paripurna itu mengatakan bahwa tiga ranperda inisiatif yang ditetapkan menjadi Perda tersebut telah melalui pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Padang dan pemerintah setempat yang telah difasilitasi gubernur Sumateta Barat.

Tiga Ranperda inisiatif yang ditetapkan menjadi Perda itu adalah Perda Pelayanan Publik Nomor 9 Tahun 2017, Perda Keamanan Pangan Nomor 10 Tahun 2017, dan Perda Ruang Terbuka Hijau (RTH) Nomor 11 Tahun 2017. “Alhamdulillah, ketiga Ranperda inisiatif DPRD ini dapat ditetapkan menjadi  Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang,” kata Wahyu.

Dalam penyampaiannya, Ketua Panitia Khusus I (Pansus) Osman Ayub yang membahas tentang Perda Pelayanan Publik dalam sidang paripurna itu mengatakan, tujuan penetapan perda adalah untuk meningkatkan kualitas dan profesional serta kemampuan dalam memegang etika birokrasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik.

Menarik dibaca