Heroe Ariyoso Kuasa Hukum Roki Candra warga Jambi sebagai pemohon menilai penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Polres Pesisir Selatan selaku termohon tidaklah sah terhadap kasus pengrusakan yang dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP: /90/B/V/2016/SPKT-C/Res-Pessel tanggal 2 Mei 2016 tentang dugaan tindak pidana perusakan terhadap barang (Pasal 406 ayat (1) KUHP) sebagaimana tertuang dalam perintah penghentian penyidikan (SP3).
Dikatakan bahwa dugaan tindak pidana perusakan terhadap barang tersebut terjadi pada tanggal 28 Maret 2016 saat saksi Dasri sedang bekerja ditanah pemohon, tiba-tiba tersangka Azwar (55) warga Tarusan datang mencabut, memotong hingga tidak dapat dipakai lagi serta menghilangkan pancang-pancang dan jaring pagar pembatas tanah.
Oleh karena itu, Ia mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri pesisir selatan untuk bisa mengabulkan permohonan.
Heroe menyebutkan alasan pihak penyidik menyatakan kasus itu tidak memiliki cukup alat bukti tidaklah beralasan.
“Padahal dari proses penyidikan telah diperoleh dua alat bukti sah seperti keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa serta barang bukti yang sudah dirusak. Di pasal 183 dan 184 KUHAP menjelaskan sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah sudah cukup membuktikan bahwa tindak pidana sudah terjadi”ulasnya.
Dalam permohonan praperadilan Heroe menyampaikan bahwa seharusnya penyidik tetap berfokus menggali tentang ada atau tidaknya perusakan.
Kemudian apakah akibat perusakan tersebut mengakibatkan tidak dapat dipakai lagi atau barang yang dirusak tersebut seluruhnya atau sebagian milik orang lain dan kepada siapa perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan?
Disebutkan jikapun yang dipermasalahkan berdasarkan petunjuk penuntut umum adalah alas hak, maka pemohon telah menyampaikan kepada termohon berupa alat bukti surat yang otentik mengenai kepemilikan dan riwayat kepemilikan tanah pemohon yaitu akta jual beli nomor 80/AJB/KT-XI/XI- 2014, tertanggal 24 November 2014 yang dibuat dihadapan pejabat pembuat akta tanah, Hadi Susilo, Camat Koto XI Tarusan selanjutnya ada keterangan Walinagari Sungai nyalo Mudiak Aia serta pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang dibuat oleh Ibusman 29 September 2014.
Ia mengatakan penyidikan yang dilakukan termohon belum maksimal karena termohon belum pernah memeriksa keterangan ahli yang merupakan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHP.
“Hasil penyidikan dugaan tindak pidana perusakan terhadap barang pasal 406 ayat 1 KUHP telah cukup bukti karena telah memenuhi dua alat bukti sah sesuai pasal 183 dan 184 KUHP, kemudian hasil penyidikan dugaan tindak pidana barang juga telah memenuhi unsur pasal 406 ayat 1 KUHP” tegas Heroe usai sidang perdana di Pengadilan negeri pesisir selatan, Kamis (4/5) dalam pengajuan permohonan praperadilan. Bertindak selaku hakim ketua, Muhammad Hibrian
Pewarta : Niko
loading…