LUBUKBASUNG, SpiritSumbar.com – Dalam rangka menyikapi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010, dimana seorang calon kepala (Cakep) sekolah sebelum dilantik menjadi kepala sekolah haruslah terlebih dahulu memiliki nomor unik kepala sekolah (NUKS).
Untuk mendapatkan NUKS tersebut seorang calon kepala sekolah terlebih dahulu harus melewati beberapa tahapan mulai dari proyeksi kebutuhan, seleksi administratif, seleksi akademik (Penilaian Potensi Kepemimpinan), pelatihan dengan pola in service training dan on the job learning.
Seleksi akademik calon Kepala Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam berlangsung dari tanggal 29 April sampai 1 Mei 2017 bertempat di SMPN.1 Banuhampu Kabupaten Agam. Proses seleksi bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Indonesia dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Propinsi Sumatera Barat.
Hadir dalam acara pembukaan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Agam yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Drs.Riswandi, MM. Dalam arahannya sewaktu membuka kegiatan menyampaikan bahwa selama proses seleksi dapat mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya. Jumlah peserta yang mengikuti seleksi akademik calon kepala sekolah kali ini berjumlah 45 orang untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP), mudah-mudahan bisa lulus semuanya.