PAYAKUMBUH, SpiritSumbar.com – Razia minuman keras (Miras) dan Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar oleh Tim 7 Kota Payakumbuh, terus membuahkan hasil.
Setidaknya Tim 7 yang di pimpin langsung Kasat Pol PP Devitra telah mengamankan barang bukti 4 dregen isi 30 liter minuman tuak beserta teko botol minuman di kedai tersangka yang berinisial Ed, Minggu (16/4/2017).
Baca juga:
Payakumbuh Sosialisasi Perda Perempuan dan Anak
Ribuan Murid TK PAUD Ikuti Lomba Drumband
Penjual Tuak di pinggir Batang Agam Pasar Ibuh Payakumbuh, yang mana barang ini akan dikirim ke Suberang Aia, Gadut untuk dijual.
Kepada yang bersangkutan diberikan surat peringatan karena kedai tersebut sebelumnya juga pernah digerebek tim 7, namun pemilik kedai berbeda.
Disamping melakukan razia di kedai tuak, malam itu tim 7 juga mengamankan 9 orang (3 perempuan dan 6 laki-laki) remaja yang masih berkeliaran dan nongkrong di simpang jalan By Pass, Ngalau dan jalan Soekarno Hatta pada jam 03.00 wib dini hari.Mereka di amankan ke mako Pol PP kemudian dipanggil pihak keluarganya.
Diantara mereka terdapat salah satu pelajar perempuan yang tinggal di kos-kosan. Pada subuh itu juga petugas Satpol PP mengantarkan mereka ke rumah kos di Padang Tangah, Payakumbuh Timur. Kepada Pemilik rumah kos-kosan, Kasatpol PP meminta agar tidak membiarkan anak kosnya keluar sampai larut malam dan membuat aturan dan sanksi ketat.