PADANG, SpiritSumbar.com – Hutan mangrove memiliki peranan sangat penting baik langsung maupun tidak langsung bagi lingkungan sekitar khususnya bagi penduduk pesisir. Malahan, mangrove yang juga dikenal dengan bakau ini juga sebagai sepadan pantai juga memberi manfaat yang banyak bagi kehidupan.
Oleh sebab itu, keberadaan hutan bakau tidak boleh diganggu gugat dan hal telah telah diatur oleh undang undang (UU) No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang memandang mangrove sebagai hutan.
Baca juga: Hajar Walinagari Hingga Babak Belur, Anggota DPRD Pessel Dituntut 4 Bulan Penjara
Tidak hanya itu, UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Artinya, persoalan mangrove sangat berhubungan dengan masyarakat banyak.
Namun, dalam beberapa hari belakangan Bupati Pesisir Selatan, kaget alang kepalang. Kawasan Mangrove di Kenagarian Sungai Nyalo Mudik Aie, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat ditemukan sudah berubah fungsi. Mangrove yang semestinya menopang kehidupan orang banyak sudah berubah jadi dermaga milik pribadi.