Setiap Penduduk Berhak Memiliki Data Kependudukan

oleh

PadangSpiritSumbar.com –  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang menargetkan seluruh warga masuk ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Sebab, setiap penduduk berhak memiliki data kependudukan yang terdaftar dalam SIAK.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Padang Dr. Maiyulnita, SH, M.Si. saat sosialisasi terkait Administrasi Kependudukan (Adminduk) di kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kamis (14/4/2017).

“Setiap penduduk berhak memiliki data kependudukan. Kita harapkan semua warga Kota Padang sudah terdaftar dalam SIAK, ” katanya.

Sedangkan selaku instansi, lanjut Maiyulnita, Dinas Dukcapil berkewajiban melayani warga untuk pengurusan administrasi data kependudukan. “Sosialisasi yang kita lakukan ke setiap kelurahan dan kecamatan dalam berbagai kesempatan merupakan upaya memberikan pemahaman ke masyarakat terkait pentingnya data kependudukan, “ulasnya.

Dia menyebut, pada beberapa kelurahan di Kota Padang warganya termasuk proaktif terhadap pengurusan data kependudukan. Salah satu kelurahan itu adalah Gunung Pangilun. “Kami beberapa kali melaksanakan sosialisasi di Gunung Pangilun. Disamping warganya antusias, lurahnya juga sangat proaktif, ” sebutnya.

Menarik dibaca