Padang, SpiritSumbar.com – DPRD Padang melakukan perombakan struktur Bapemperda dan BK untuk melengkapi struktur alat kelengkapan dewan (AKD) yang telah ditetapkan bulan lalu. Paripurna Internal DPRD Padang terkait pembentukan Bapemperda dan BK dipimpin Wakil Ketua, Asrizal, Selasa (7/3/2017).
Pembentukan Bapemperda ditetapkan dengan keputusan DPRD dalam rapat paripurna.
Sementara untuk jumlah, anggota Bapemperda sebanyak 12 orang yang dipilih oleh anggota DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna dengan keputusan DPRD. Dengan masa tugas pimpinan dan anggota Bapemperda paling lama dua setengah tahun.
“Struktur Bapemperda tersebut dituangkan dalam Lampiran Keputusan DPRD Kota Padang, Nomor 03 Tahun 2017 yang berdasarkan hasil musyawarah Bapemperda hari Selasa pukul 10.00 Wib tanggal 7 Maret 2017,”ujar Ali Basar.
Asrizal mengatakan Bapemperda merupakan alat kelengkapan dewan yang memiliki fungsi sebagai pintu gerbang dari dikeluarkannya Perda. Prosesnya, sebelum menjadi Perda, Rancangan Perda (Raperda) terlebih dulu digodok untuk kemudian dikaji secara mendalam di Bapemperda.
“Fungsinya yang jelas berkaitan dengan undang-undang dan lain sebagainya, Raperda yang dibahas nantinya menjadi keputusan Bapemperda dan kemudian dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dilanjutkan di Panitia Khusus (Pansus),” ujarnya.