Padang, SpiritSumbar.com – Jarizal, jaksa Kejati Sumatera Barat, yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Jumat (7/4/2017) pagi.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta. Farizal terdakwa kasus penyalahgunaan wewenang dan jabatannya dengan menerima suap sebesar Rp 444 juta dari terpidana Xaveriandy Sutanto, Direktur Semesta Berjaya, yang mengedarkan gula pasir ilegal di Sumatera Barat.
Baca: Salahgunakan Jabatan, Jaksa Kejati Sumbar Dituntut Lima Tahun
Tim Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta, terhadap terdakwa Farizal, jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, yang menjadi terdakwa penyalahgunaan wewenang dan jabatannya, dengan menerima suap Rp444 juta dari Xaveriandi Sutanto, pengusaha gula pasir.
Dalam berkas tuntutannya yang dibacakan secara bergantian, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti menerima uang suap sebesar Rp 444 juta pada kurun waktu Juli 2016 hingga September tahun 2016. Terkait pengurusan kasus Xaveriandi Sutanto, yang menjadi terdakwa peredaran gula pasir ilegal di Sumatera Barat.
Yang dilakukan terdakwa Farizal adalah mengurus persidangan, membuatkan eksepsi dan hanya menjadikan terdakwa Xaveriandi Sutanto sebagai tahanan kota.