Payakumbuh, SpiritSumbar.com – Berakhir sudah proses dan tahapan Pilkada Walikota/Wakil Wali Kota Payakumbuh. Hal ini diawali dengan ditolaknya gugatan Paslon Suwandel Muchtar-Fitrial Bachri oleh Mahkamah Kostitusi (MK).
Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh,mengelar rapat pleno terbuka penetapan peraih suara terbanyak, yakni Paslon Riza Falepi-Erwin Yunas sebagai walikota dan wakil walikota Payakumbuh priode 2017-2022.
Penetapan pasangan terpilih tersebut berlangsung di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Payakumbuh, Rabu ( 5/3/2017) sore. Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KPU Muhammad Khadafi, didampingi semua komisioner.
Pasangan Calon (Paslon), Riza Falepi – Erwin Yunas dengan nomor urut dua itu berdasarkan keputusan KPU Payakumbuh Nomor 18/Kpts/KPU-Kota-003.435146/2017 ditetapkan sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam pilkada 2017.
Khadafi menyebutkan penetapan pasangan terpilih dilakukan setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PHP.KOT-XV/2017 yang menyatakan, permohonan Pasangan Suwandel Muchtar dan Fitrial Bachri terkait sengketa hasil pilkada tidak dapat diterima.
Sebelumnya dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pada tanggal 23 Februari 2017, KPU Payakumbuh menetapkan Riza Falepi dan Erwin Yunaz sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak pada pilkada 2017.