Padang, SpiritSumbar.com – Setelah sempat dikembalikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nagari ke DPRD. Ranperda tersebut merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim dalam sambutan pembuka rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Ranperda Nagari, Rabu (5/4) menyatakan, berbicara pemerintahan nagari, tidak saja mengenai masalah pemerintahan administrasi tetapi juga harus mengakomodir nagari sebagai kesatuan adat. Ranperda ini sebelumnya sudah dilakukan pembahasan di DPRD namun dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk disempurnakan.
“Mengingat dalam tata tertib DPRD, Ranperda yang tidak mendapatkan kesepakatan bersama pemerintah daerah dan DPRD tidak bisa diajukan pada masa sidang yang sama, maka Ranperda Nagari yang sudah dibahas pada tahun 2016 dan dikembalikan baru bisa diajukan kembali pada masa sidang tahun 2017 ini,” kata Hendra.
Dia berharap, Ranperda yang diajukan kembali tersebut sudah mengalami penyempurnaan yang relevan dengan sistim pemerintahan terendah di Sumatera Barat.
Dalam penyampaian Nota Pengantar Ranperda Nagari tersebut, Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menjelaskan, lahirnya UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberi peluang kepada daerah untuk membentuk pemerintahan terendah setingkat desa berdasarkan adat istiadat.