Simpang Ampek, SpiritSumbar.com – Pengadilan Negeri Simpang Ampek,Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar),Sumatera Barat (Sumbar) gelar sidang putusan kasus pembunuhan Endrizal dengan terdakwa utama Afrinison alias Icon.
Setelah pembacakan putusan hakim yang diketuai Eko Agus Siswanto,S.H didampingi hakim anggota Ramlan Mutiah,S.H dan Zulfikar Berlian,S.H serta panitera pengganti, Ridwan,K, S.H menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Icon dengan nomor perkara 4/PID.B/2017/PN PSB, Kamis 29 Maret 2017.
“Hukuman dijatuhkan 15 tahun penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Simpang Ampek,” ujar Eko Agus Siswanto mengakhiri sidang
Sementara Idasman pihak dari keluarga korban yang merasa keberatan dengan putusan tersebut menyampaikan keluhannya kepada majelis Hakim. “Kami dari pihak korban merasa keberatan terhadap keputusan ini. Kami ingin terdakwa dihukum penjara seumur hidup,” ujarnya dengan penuh harap.
Pewarta : Afratama
Editor : Saribulih
Artikel Spirit Sumbar Lainnya