Padang, SpiritSumbar.com – Dalisman, anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat ditahan pihak Kejaksaan Negeri Pessel, Kamis (30/3/2017).
Penahanan anggota fraksi PKS tersebut, dikarenakan dugaan tindakan korupsi penerimaan gaji ganda sebagai anggota dewan yang juga menerima tunjangan sertifikasi guru ponpes, dan honor bamus. “Total kerugian negara dari audit inspektorat setempat Rp35 juta,” kata Kejari Pessel melalui Kasi Pidana Khusus, Yuharnen Yakub, di Painan, Kamis (30/3/2017) sore.
Yunarnen mengungkapkan, dari penyerahan berkas tahap II pihak kepolisian setempat, tersangka merupakan anggota DPRD Pessel periode 2009 – 2014 (terpilih kembali 2014 – 2019), juga tercatat sebagai guru penerima sertifikasi di Pondok Pesantren Sabillul Jannah Kecamatan Sutera tahun 2013.
Selain itu, juga merupakan anggota bamus tahun 2009 – 2014. “Yang bersangkutan justru menerima tunjangan dari dua jabatan tersebut (selain dari jabatan sebagai anggota DPRD setempat). Padahal, diaturannya tidak dibolehkan,” katanya.
Alhasil, lanjut Yuharnen, usai pelimpahan tahap dua tadi, tersangka pun langsung kami titip penahanannya di Lapas Muaro Kota Padang,” katanya.
Dari pantauan wartawan, siang itu tersangka Dalisman mengenakan baju batik hitam. Dia keluar dari Kantor Kejari Pessel sekitar pukul 14.45 WIB. Dibawah pengawalan staf kejaksaan setempat, tersangka langsung dinaikkan ke mobil Toyota Avanza Hitam bernopol dinas BA 1519 G, menuju Lapas Muara Kota Padang.